search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 WN India Pembawa Sabu 2 Kg Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar
Selasa, 26 November 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua warga India penyelundup sabu yang beratnya mencapai 2 kg lebih baru dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (26/11).

Keduanya, Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) dilimpahkan dalam pengawalan ketat oleh petugas dari satuan Polisi bermarkas di Jalan Gunung Sanghyang Denpasar Barat.

Pemeriksaan berkas sejak diterima penyidik sejak pukul 11.00 WITA, itu berlangsung lebih dari 1 jam dan langsung dilayarkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk dititipkan sementara.

Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta,SH di Denpasar, mengatakan dua warga asing ini telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterima oleh tiga Jaksa yang ditunjuk untuk menangani yaitu I Made Lovi Pusnawan,SH, I Kadek Wahyudi Ardika, SH dan I Gusti Lanang Suryadnyana,SH.

"Berkas kedua tersangka dan barang bukti dua warga asing ini akan dilimpahkan secepatnya dan penahanan dilakukan pihak kejaksaan hingga 20 hari ke depan," ucap Kasipidum.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua warga asing ini adalah Pasal 112 Ayat 2 jounto 13 Ayat 2 jounto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari berkas pemeriksaan diketahui bahwa narkoba yang dibawa dua warga asing ini rencananya akan di bawa ke "Gumi Panji Sakti" Buleleng untuk dipecah lagi dan diedarkan kembali ke Denpasar. 

Penangkapan keduanya, berdasarkan dari info masyarakat bahwa di Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan akan terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing (INDIA). 

Kemudian pada hari Selasa, 3 September 2019 sekira Pukul 10.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di kamar tempat mereka menginap.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan satu paket besar yang berisi kristal bening sabu-sabu dan beratnya mencapai hampir 3 kg (2.756 grm).

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka.

"Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mendapat upah masing-masing 10 juta rupee," tutup Eka.
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami