search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
214 Napi Korupsi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Sabtu, 21 Agustus 2021, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/214 Napi Korupsi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan hukuman terhadap 214 narapidana (napi) tindak pindana korupsi dalam rangka Hari Kemerdekaan atau HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana Tipikor (6 persen)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Rika mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana koruptor diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Rika kemudian memaparkan, dua kategori napi korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Pertama, napi tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Kedua, napi tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

"Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 karena telah memenuhi persyaratan yaitu: berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," ucap dia.

"Sementara narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," dia menandaskan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami