4 Perusahaan Arung Jeram di Karangasem Bakal Dikenakan SP2
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem bakal melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada sejumlah perusahaan arung jeram atau rafting yang beroperasi di Karangasem.
Surat peringatan kedua tersebut dilayangkan menyusul tidak digubrisnya surat peringatan pertama yang telah dilayangkan sebelumnya oleh Disbudpar Karangasem kepada beberapa perusahaan Rafting.
"Ya Minggu - Minggu ini kita akan berikan surat peringatan ke dua, karena surat peringatan pertama belum ada respon," ujar Kadisbudpar Karangasem, I Wayan Astika kepada media ini, Senin (4/7/2022).
Surat peringatan diberikan kepada beberapa perusahaan Rafting lantaran mereka tidak membayarkan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda 6 tajun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Menurut Astika, dari 7 perusahaan Rafting yang beroperasi, hanya 3 perusahaan yang saat ini membayar retribusi. Padahal retribusi sendiri dikenakan kepada wisatawan yang datang buka kepada perusahaannya.
"Sebenarnya retribusi ini tidak ada pengaruhnya bagi perusahaan itu sendiri karena retribusi itu dikenakan kepada wisatawan yang datang bukan perusahaannya, jadi jumlah retribusi tentu akan menyesuaikan dengan jumlah wisatawan yang datang," kata Astika.
Sebelumnya, Astika juga mengaku sempat menggelar pertemuan dengan perusahaan rafting tersebut untuk mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut.
Saat itu beberapa alasan mereka tidak membayar retribusi mencuat salah satunya karena retribusi terlalu mahal, hingga karena masih sepi mengingat perusahaan yang baru buka kembali karena Pandemi.
Untuk diketahui, besaran pungutan retribusi bagi wisatawan yang hendak berwisata Rafting dipungut Rp.15 ribu untuk wisatawan dewasa domestik dan anak - anak Rp.10 ribu sedangkan untuk retribusi WNA, dewasa Rp.30 ribu per orang dan anak - anka Rp.15 ribu per orangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs