search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Polres Karangasem Hentikan Kasus Pencurian Ayam
Sabtu, 28 Mei 2022, 14:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Alasan Polres Karangasem Hentikan Kasus Pencurian Ayam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dua pelaku pencurian ayam di lingkungan Belong, Karangasem yang telah berhasil diciduk oleh unit Reskrim Polsek Karangasem kini bisa bernapas lega. 

Pasalnya, kedua belah pihak antara korban dengan pelaku pencurian yang diketahui masih berusia di bawah umur tersebut telah bersepakat untuk menempuh jalur damai dengan mengusulkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Usulan Restorative Justice tersebut dikabulkan oleh Polres Karangasem dan pagi ini, Sabtu (28/5/2022) bertempat di Polsek Karangasem telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus.

Kapolsek Karangasem, AKP. Dr. Putu Sunarcaya saat  dikonfirmasi menerangkan, setalah usulan Restorative Justice disetujui oleh Polres Karangasem. 

Pihaknya langsung melakukan gelar perkara khusus untuk menggali kembali syarat formal dan materiil apakah sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Ya tadi sudah dilaksanakan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh juga oleh kanit reskrim dan penyidik, kasatreskrim, kasikum, kasiwas, kasipropam, toga dan tomas kedua belah pihak, tersangka, korban dan keluarganya. Dalam gelar perkara khusus, sudah terpenuhi semua persyaratan formil dan materill,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan formail dan materil tersebut, maka dengan demikian tim penyidik Polsek Karangasem menghentikan proses penyidikan kasus pencurian ayam yang dilaporkan pada 27 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, sebelumnya kasus pencurian ayam ini dilaporkan langsung oleh Korban bernama Galur Witaja (32) asal Lingkungan Belong, Karangasem. 

Ia melapor ke Polsek Karangasem pada 27 Maret 2022 lalu setelah mengetahui ayam peliharaannya yang didapati hilang sehari sebelumnya dijual oleh seseorang di Pasar Karangasem.  

“Korban awalnya kehilangan ayam, kemudian mendapat info dari temennya bahwa ada yang menjual ayam persis dengan milik korban di Pasar Amlapur. Setelah dipastikan ternyata benar itu adalah ayam milik korban, setelah itu langsung melapor ke Polsek,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangasem, AKP. I Made Sudihartama.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Karangasem dibantu oleh Resmob Polres Karangasem langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkal keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Saat diamankan, kedua pelaku yang diketahui masih di bawah umur pengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri ayam milik korban dengan cara masuk ke pekarangan rumag korban dengan cara menaiki pintu pagar rumah korban.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami