search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu: Putusan MA Soal Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan
Kamis, 27 Juni 2024, 10:34 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bawaslu: Putusan MA Soal Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bawaslu RI menilai putusan MA Nomor 23 P/Hum/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan putusan itu berpotensi melanggar asas adil pemilu karena hanya dapat diterapkan kepada calon kepala daerah dari partai politik.

"Nah, persoalannya kalau hanya peserta parpol maka melanggar asas pemilu yang harus menyamakan kesamaan treatment perilaku baik peserta parpol maupun peserta perseorangan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Rabu (26/6).

"Kalau hanya dikenakan untuk peserta parpol akan jadi permasalahan," sambungnya.

Bagja juga menilai penerapan putusan MA tentang syarat usia minimal calon kepala daerah ini tak akan berjalan mulus.

Terlebih, kata dia, jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang memutuskan untuk menggugat putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh sebab itu, itu lah yang akan jadi hal pembahasan kami dengan KPU dan juga Pemerintah untuk kemudian menanggulangi dan mengantisipasi jika ada teman teman peserta perseorangan calon perseorangan akan mengajukan perkaranya ke MK terkait masalah usia," ujarnya.

Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya ingin calon kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.

"Dengan demikian ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun [usia] itu genapnya di akhir Desember 2024," kata Hasyim di Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulsel yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26/6). (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami