search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bendesa Nyaleg di Pemilu 2024 Tidak Perlu Mengundurkan Diri
Rabu, 3 Mei 2023, 17:25 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Bendesa Nyaleg di Pemilu 2024 Tidak Perlu Mengundurkan Diri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menjelang Pemilu tahun 2024, ramai diperbincangkan terkait dengan ketentuan seorang Bendesa atau kelian adat yang akan maju sebagai calon DPRD. 

Belakangan, isu tersebut mendapat perhatian bahkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali sampai membahas serta mencari masikan terkait keterlibatan seorang yang berstatus sebagai bendesa (pemimpin adat) maju dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Terkait dengan pembahasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama berpendapat bahwa Bendesa dan Prajuru  Desa Adat tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri apabila berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Kabupaten maupun Provinsi. 

Hal tersebut merupakan pendapat DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Raker berkaitan dengan Pemilu dan kedudukan hukum bendesa adat dan prajuru desa adat di Bali yang dihadiri perwakilan KPU Bali, Bawaslu Bali, DPMA Provinsi Bali serta MDA Provinsi Bali dan peserta yang berkaitan lainnya. 

Menurut Budi Utama, Bandesa dan prajuru desa adat, bukan merupakan penyelenggara sistem pemerintahan terbawah dalam pemerintahan negara, sehingga dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tidak perlu mengundurkan diri. 

Sementara jika dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disana disebutkan bahwa desa adalah sistem pemerintahan terbawah. Dalam konteks ini, perangkat desa boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan syarat harus mengundurkan diri.

"Ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa bandesa dan prajuru desa adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," kata Budi Utama.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami