search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Lengkap, Oknum Wali Kelas Cabul Diserahkan ke JPU
Jumat, 13 Oktober 2023, 08:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Berkas Lengkap, Oknum Wali Kelas Cabul Diserahkan ke JPU.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Berkas dinyatakan lengkap, tim penyidik Polres Karangasem akhirnya menyerahkan tahap II tersangka Oknum wali kelas inisial MSA berikut barang bukti dalam perkara kasus pencabulan siswi SD kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut. Ia mengatakan, penyerahan tahap II dilaksanakan hari ini Kamis (12/10/2023) meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti yang diterima oleh JPU Kejari Karangasem.

"Ya hari ini JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Karangasem dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atas nama tersangka “IMSA”. Tersangka langsung ditahan ditipkan di lapas, " ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Karangasem menetapkan MSA sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023) setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi karena alasan kesehatan. 

Saat itu, penetapkan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan hasil visum terhadap korban yang menunjukkan adanya bekas memar di dada serta bekas benda tumpul pada kemaluan korban.

Seperti diberitakan, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terduga pelaku sempat menyangkal melakukan aksi tak senonoh mencium hingga meraba seperti laporan dari orang tua korban tersebut. Kepada polisi yang bersangkutan mengaku hanya bertemu dengan korban untuk mengobrol sekitar pukul 22.00 WITA di suatu tempat wilayah Karangasem.

Sementara kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Karangasem tepat satu bulan yang lalu yaitu pada Jumat (16/6/2023). Dimana dugaan pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku SD kelas VI itu terjadi pada Kamis malam (15/7/2023).

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami