search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada E Berlutut di Hadapan Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
Selasa, 25 Oktober 2022, 12:16 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada E Berlutut di Hadapan Ibu Brigadir J di Ruang Sidang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Richard Eliezer atau Bharada E berlutut di hadapan ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Terjadi saat Rosti duduk di ruang persidangan hari ini Selasa, (25/10).

Bharada E langsung menghampiri setelah Rosti memasuki ruang sidang bersama dengan suami dan kuasa hukumnya. Ia berlutut menyentuh tangan Rosti dan mengucapkan beberapa patah kata diduga permintaan maaf. Tak lama kemudian, Bharada E kembali ke tempat duduknya tepat di samping kuasa hukum.

Bharada E hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini.

Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami