BNNP Bali Sita Aset Bandar Kokain Asal Meksiko Senilai Rp2,3 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di penghujung tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sukses menjerat seorang bandar kokain dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita asetnya senilai Rp2.3 miliar. Tersangka adalah Jo (39) asal negara Meksiko.
Penyitaan aset ini disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono dalam rilis akhir tahun di mako BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, pada Kamis 29 Desember 2022.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya menjerat Jo dengan Pasal TPPU. Dimana, aset yang disita dari pria asal Meksiko itu adalah dalam bentuk tanah beserta bangunan seluas 257 meter persegi dengan estimasi Rp1.750.000.000, uang Rp 15 juta, rekening bank Rp.500.500.000, rekening bank 15 Dollar AS (estimasi Rp235.725), rekening bank 3.150 Euro (estimasi Rp52.664.850) dan rekening bank 90.000 Yen (estimasi Rp10.539.900).
"Jadi, aset yang kami sita senilai Rp2,3 miliar,"ujar Brigjen R. Nurhadi Yuwono didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya.
Sementara itu, Agus Arjaya menambahkan bahwa TPPU yang disangkakan kepada Jo penuh keakuratan. Dalam arti, penyidik tidak ingin gegabah melakukan TPPU kepada yang bersangkutan.
Jeratan Pasal TPPU tersebut dilakukan, setelah pihaknya menangkap 2 warga asing rekannya Jo. Selanjutnya ditelusuri tentang pekerjaannya, statusnya, hingga tersangka hingga akhirnya terkuak Jo memiliki perusahaan fiktif yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.
Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka Jo lantas dijerat TPPU dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
"Kita miskinkan pelaku narkoba sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya ketika keluar penjara,"tegasnya.
Selain itu, dalam capaian pengungkapan sepanjang tahun 2022, BNNP Bali sukses mengungkap 50 kasus narkoba dengan 59 orang tersangka.
"Beberapa orang di antaranya merupakan jaringan internasional. Sekitar 63 persen tersangka berasal dari luar Bali dan 10 orang WNA,” ungkap Brigjen R. Nurhadi Yuwono.
Dalam trend pengungkapan tersebut, ganja dan sabu mendominasi barang bukti dari para tersangka. Sedangkan untuk WNA berupa kokain dan heroin. Dalam rincian barang bukti yang disita, yaitu 2,7 kilogram sabu, 172 butir ekstasi, 34,55 gram ekstasi serbuk, 19,2 kg ganja, 14,35 gram tembakau gorilla, 9,2 gram hasis, 8,9 heroin dan kokain 1 kilogram lebih.
Brigjen Nurhadi memprediksi bahwa peredaran narkoba di tahun 2023 cenderung tetap meningkat seiring pemulihan kondisi setelah Covid-19 yang memengaruhi sektor perekonomian masyarakat.
"Pariwisata Bali saat ini kondisinya sudah membaik, tapi dirasakan masih belum menentu ke depannya sehingga berpengaruh besar terhadap cara masyarakat mencapi pendapatan. Tentunya akan ada jalan singkat memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar maupun kurir," sebut mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap bandar maupun pengedar untuk memutus peredaran gelap narkoba masuk Bali.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus menggencarkan edukasi dan rehabilitasi,” pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl