search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Australia Dideportasi karena Ketinggalan Pesawat dan Kehabisan Ongkos di Bali
Sabtu, 11 Maret 2023, 18:39 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Bule Australia Dideportasi karena Ketinggalan Pesawat dan Kehabisan Ongkos di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Karena overstay atau melebihi masa izin tinggal, seorang Warga Negara Australia berinisial PRO (66) dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya ia masuk di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai  dengan menggunakan Visa on Arrival pada 15 Januari 2023 dengan tujuan berlibur. Izin tinggalnya adalah selama 30 hari dimana batasnya sampai 13 Februari 2023.

Selama di Bali, PRO tinggal di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.

Namun nahas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari.

PRO pun pun terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun karena merasa tidak nyaman, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.

Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk ditindaklanjuti.

Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak  membenarkan siapa pun),” pungkas Anggiat.

PRO sempat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi sebelum dideportasi selama 16 hari.

Ia akhirnya dideportasi dan keluar dari Indonesia menggunakan maskapai Jetstar melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan

JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (sumber: Suara.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami