Cak Imin Optimistis Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bakal memutuskan sistem proporsional terbuka.
"Saya optimis para hakim akan wise memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu terbuka," kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Cak Imin menyebut hakim MK memiliki kapabilitas dalam membaca fakta-fakta yang telah terjadi, seperti Pemilu 2024 akan digelar dalam waktu dekat hingga KPU dan partai politik telah melalui tahapan pemilu.
"Fakta yang lain adalah bahwa politik pemilu atau pilihan sistem pemilu adalah pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa. Tidak aspek hukum. Bukan aspek hukum," ujarnya.
Cak Imin yakin sistem pemungutan suara tetap memakai proporsional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg).
Perdebatan tentang sistem pemilu muncul setelah PDIP mendorong pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup. Mereka menilai sistem yang berlaku saat ini membuat pemilu berbiaya tinggi dan politik uang merajalela.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih caleg. Mereka hanya bisa memilih partai politik. Parpol punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sementara, delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net