search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditangkap, Begini Kronologi Kakak Beradik di Buleleng Cabuli Siswi ABG
Rabu, 23 November 2022, 21:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ditangkap, Begini Kronologi Kakak Beradik di Buleleng Cabuli Siswi ABG.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan, dua bersaudara kakak beradik dari Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Keduanya yakni DM (20) dan AS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2022. 

DM dan AS ditahan di Mapolres Buleleng setelah secara bergantian melakukan perbuatan pencabulan terhadap CI (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Seririt yang dilakukan di rumahnya sekitar seminggu lalu. 

“Peristiwa yang terjadi 13 November 2022 pukul 22.00 WITA itu berawal salah satu dari tersangka saling kenal dengan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Made Ana Yasa menyebutkan, kakak beradik yang diamankan dari laporan orang tua korban melakukan peran yang berbeda-beda. DM dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan, sementara AS diadukan melakukan pencabulan.

“Korban diajak salah satu pelaku, DM ke rumahnya, kemudian dengan bujuk rayu, korban yang baru kenal beberapa hari dengan DM melakukan hubungan intim, nah kemudian pelaku kedua AS yang merupakan adik DM tidak melakukan persetubuhan, dimana kakaknya saat keluar AS masuk ke kamar dan kemudian mencium korban hingga lehernya merah,” papar Sumarjaya.

Terungkapnya perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu, setelah korban diantar oleh DM ke rumahnya. Orang tua korban kaget hingga kemudian menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku. 

“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” ujar Sumarjaya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kakak beradik itu, keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku telah dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami