DPRD Gianyar Ancam Bongkar Vila yang Melanggar Radius Kesucian Pura
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Komisi I DPRD Gianyar menggelar sidak bersama Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan, Bapeda, serta Dinas PUPR, Selasa (30/5/2023).
Ketika ditanya, manajemen vila ternyata tidak bisa menunjukkan perizinan lengkap, dengan alasan masih berproses. Disamping itu pembangunan vila itu juga telah jelas melanggar radius kesucian Pura Masceti dan Pura Beji.
Baca juga:
Tanah Lot Villa Labrak Radius Kesucian Pura
Yakni berjarak kurang dari 25 meter dari kawasan pura sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura. Serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Maka kita memberikan deadline waktu 1 bulan untuk pemilik properti melakukan pembongkaran. Karena ini jelas-jelas sudah melanggar,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa.
Dewan telah memberikan pemahaman kepada pihak manajemen terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tidak mendeskreditkan pihak vila, kami butuh investor, kami bukan anti investor. Tapi ada aturan hukum yang harus kami bawa,” ungkapnya.
Hasil dari pada sidak, DPRD pun memberikan rekomendasi untuk membongkar bangunan yang melanggar. Pembongkaran ini sama halnya seperti bangunan di Tegallalang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr