Epidemiolog Yakin Pemerintah akan Hapus PPKM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Epidemiolog Iwan Ariawan menilai Pemerintah akan menghapus pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada InMendagri PPKM, baik di Jawa - Bali maupun Luar Jawa - Bali, diatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, yang kini seluruh provinsi di Indonesia masuk kategori Level 1.
Contoh pengaturan pembatasan kegiatan di antaranya, jam operasional kegiatan, kapasitas orang di fasilitas publik, dan pembatasan perjalanan.
"PPKM itu kan sebetulnya pembatasan kegiatan. Itu dipakai untuk mengendalikan pandemi, sebetulnya PPKM itu segi 'pemaksaan' ya kan Pemerintah melarang kegiatan ini, itu dan seterusnya. Tapi kalau kita lihat di PPKM ada indikator dan levelnya," jelas Iwan, saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022.
"Kalau kita lihat sekarang di Indonesia, seluruhnya Level 1, berarti pembatasan tetap ada, cuma sangat sedikit. Kita lihat bahwa dengan PPKM Level 1, yang kita tahu juga bagi masyarakat tak semuanya menaati dengan baik, kasus COVID-19 tetap terkendali."
Menurut Iwan, kasus COVID-19 yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 tinggi, pembatasan kegiatan sebenarnya sudah bisa dihapus.
"Kami, para ahli dan epidemiolog menyarankan kepada Pemerintah. Mungkin pembatasannya kita sudah bisa hapuskan, tapi bukan indikatornya. Indikator itu tetap ada, protokol kesehatan dan vaksinasi tetap dilakukan. Saya rasa sebentar lagi Pemerintah akan mengeluarkan penghapusan pembatasan kegiatan masyarakat," ucapnya. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net