search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gunakan Mobile JKN, Wardani Dapatkan Berbagai Kemudahan
Selasa, 21 Mei 2024, 12:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gunakan Mobile JKN, Wardani Dapatkan Berbagai Kemudahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Luh Putu Wardani, salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini mengakui kemudahan dalam aplikasi Mobile JKN saat mengakses layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dirinya merasa aplikasi Mobile JKN telah membantu dirinya untuk mengurus administrasi kepesertaannya untuk melakukan berbagai hal. Salah satunya yaitu pemindahan fasilitas kesehatan.

“Ketika hendak pindah faskes ke faskes yang sesuai dengan keingan, saya menggunakan Aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pada Aplikasi Mobile JKN, kita cukup pilih fitur perubahan data peserta kemudian ubah faskesnya sesuai keinginan kita dan faskes akan aktif di bulan selanjutnya,” jelas Wardani.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasara Nyoman Wiwiek Yuliadewi secara terpisah mengatakan, peserta JKN dapat melakukan perpindahan faskes secara online melalui Aplikasi Mobile JKN minimal setelah 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya dengan status kekepesertaan aktif. 

Wardani berharap, berbagai kemudahan untuk mengurus administrasi kepesertaan JKN bisa makin banyak diketahui Masyarakat luas. Menurutnya, Program JKN adalah jaminan kesehatan terbaik.

“Untuk iuran yang saya bayarkan setiap bulan yang dipotong melalui gaji pun sangat terjangkau. Iuran yg dipotong hanya 5% dari gaji, itupun terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan hanya 1 % yang dibebankan kepada saya selaku pekerja,” ujar Wardani.

Wiwiek menambahkan, ketika datang ke faskes, peserta juga dapat mengakses fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Melalui antrean online, peserta JKN tidak perlu menunggu lama lagi di faskes hanya untuk mengambil nomor antrean.

Antrean online ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan transformasi digital dalam pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya antrean online, seluruh fasilitas kesehatan pun akan sangat terbantu karena tidak menimbulkan penumpukan antrean pasien. Selain itu, fasilitas kesehatan juga akan mengetahui jumlah pasien yang akan datang, sehingga dapat mempersiapkan terlebih dahulu keperluan apa saja yang diperlukan sebelum pasien datang.

Bagi Wardani, aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel seluruh masyarakat untuk memberikan efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung. Ia yakin peserta JKN yang belum memiliki Aplikasi Mobile JKN pasti sangat rugi.

“Saya berharap selalu dianugerahi kesehatan agar iuran yang saya bayarkan setiap bulan melalui gaji saya dapat digunakan oleh peserta yang sakit dan memerlukan. Saya berdoa semoga Program JKN akan terus berkesinambungan kedepannya,” ungkap Wardani.

Tidak lupa, Wardani pun turut mengapresiasi BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN yang terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN. Sebagai informasi, untuk meningkatkan kepuasan peserta, saat ini BPJS Kesehatan telah menciptakan inovasi dalam memberikan kemudahan akses pelayanan bagi peserta, di antaranya penyempurnaan fitur Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165.

Sebagai peserta JKN, selain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga wajib turut mengikuti kemajuan perkembangan seputar Program JKN, khususnya perkembangan terhadap inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan.

“Saat ini saya sebagai peserta JKN juga tidak perlu membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika berobat karena dapat menggunakan NIK sebagai tanda pengenal untuk mengakses. Jadi ketika saya hendak mengakses layanan menggunakan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN,” pungkas Wardani.

Editor: Redaksi

Reporter: BPJS Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami