Gusdurian Tolak Tambang Untuk Ormas: Gus Dur Tak Pernah Beri Konsesi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Gusdurian Tolak Tambang Untuk Ormas: Gus Dur Tak Pernah Beri Konsesi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jaringan Gusdurian menegaskan mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak pernah memberikan konsesi tambang selama menjabat sebagai kepala negara.
"Tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," kata Inayah Wahid mewakili Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6) malam.
Kata Inayah, rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
Maka, lanjut Inayah, jaringan Gusdurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur mengkritisi peraturan pemerintah yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral.
"Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang," tulis salah satu poin pernyataan sikap Gusdurian.
Selain bertentangan dengan UU Minerba, Gusdurian berpandangan industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan,penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.
Jaringan Gusdurian sendiri, lanjut Inayah, telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain sebagainya.
Kata Inayah, pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh presiden menimbulkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara. Termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
Sementara, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan justru menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Ditambah lagi organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah. Sehingga sangat memungkinkan terjadinya kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada kian besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.
Aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor karena prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya. Banyak negara di dunia mulai mencari energi alternatif demi melepas ketergantungan pada batu bara.
Dengan dasar-dasar di atas, Gusdurian secara garis besar meminta pemerintah meninjau ulang pemberian izin tambang ini imbas potensi penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur berlaku serta bisa memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal di tingkat lokal. Inayah cs juga meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Gusdurian turut mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai,dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
"Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Ormas Keagamaan mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A. Pasal itu menyatakan ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net