Hakim Kasus Ferdy Sambo Pernah Jadi Wakil Ketua PN Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dipercaya sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Siapa sangka, ternyata Wahyu Iman Santoso pernah menjabat sebagai Wakil ketua PN Denpasar. Di tangan Wahyu Iman Santoso nasib Ferdy Sambo dan terdakwa lain ditentukan.
Baca juga:
KPK OTT Hakim Terkait Perkara di MA
Selama menjabat Wakil KPN Denpasar, masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun. Ia juga dikenal mengeluarkan aturan ketat dalam peliputan awak media di persidangan.
Wahyu Imam Santoso juga mempunyai harta yang cukup banyak hingga mencapai Rp 12.009.356.307 berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.
Sedangkan untuk asetnya, Wahyu Imam Santoso memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam dengan nilai total sekitar Rp 7,9 miliar. Sedangkan harta bergerak tercantum motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp358 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan sebesar Rp 1.935.000.000. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. (sumber: Suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net