search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Bali Telusuri Turis Bisnis Rental Kendaraan, Bisa Dideportasi
Rabu, 8 Maret 2023, 13:41 WITA Follow
image

bbn/dok Polresta Denpasar/Imigrasi Bali Telusuri Turis Bisnis Rental Kendaraan, Bisa Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kabar sejumlah turis Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata yang berbisnis secara ilegal membuka jasa rental penyewaan kendaraan kepada sesama warga asing sedang didalami Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Dia mengatakan turis asing itu terancam deportasi bila menyalahgunakan izin kunjungannya. Hal serupa, katanya, dilakukan juga terhadap WN Rusia Sergey Zanimonets yang diketahui berkegiatan fotografer profesional dengan visa investor di Bali.

"Sementara, untuk bisnis rental itu sama-sama kita dalami rental yang mana. Contohnya, kita baru menangkap beberapa hari yang lalu orang Rusia fotografer. Itu kita tangkap setelah kita dalami di mana," kata Anggiat, saat dihubungi Selasa (7/3).

Ia menyebutkan untuk dugaan jasa rental kendaraan yang dilakukan para turis asing secara ilegal, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan mendalaminya. Menurutnya, karena selama ini informasi tersebut viral di media sosial tetapi untuk tepat lokasinya belum diketahui.

"Karena informasinya selama ini kan hanya berita di medsos, gambar orang asing, dia fotografer, itu di mana dia berpraktiknya, lokasinya dimana kita tidak tahu, dan kita butuh waktu pendalaman. Dan juga menjalankan rental motor kita dalami pelan-pelan," imbuhnya.

Sementara, saat ditanya apa benar yang menjalankan bisnis ilegal di Bali adalah turis asing dari Rusia dan Ukraina, pihaknya belum bisa memastikan.

"Saya tidak bisa mengklaim, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada warga negara asing juga mencari peluang bisnis. Tapi warga mana saya tidak bisa sebutkan," kata Anggiat.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga negara asing yang berada di Bali harus menghormati hukum dan adat di Indonesia.

"Sebagai turis tidak diperbolehkan menerima pekerjaan apapun, baik bagi keuntungan pribadinya maupun keuntungan pihak lain. Karena itu dilakukan akan berhadapan dengan keimigrasian dideportasi," ujarnya.

Sementara, terkait maraknya turis yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu dan tidak mengunakan helm dan lain sebagainya itu sudah ditertibkan pihak kepolisian setempat.

"Saya juga baru baca dan sama teman-teman juga lapor ke saya. Contohnya di Karangasem dan Polantas (Polisi Lalulintas) melakukan penertiban di sana, warga negara asing yang menggunakan pelat nomor yang tidak wajar ditulis namanya, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan lain sebagainya," ujar Anggiat.

"Itu Polantas telah melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang, lalu lintas. Karena mereka sudah ditindak selesai di situ dan tidak ada rekomendasi ke kita, karena aparatur hukum sudah melakukan tindakan," tambahnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami