search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jual Barang Sitaan, Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 14 Juli 2022, 13:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jual Barang Sitaan, Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka Korupsi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang petinggi sekaligus ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia menjual barang bukti hasil sitaan.

"Tersangka F, pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7).

Penetapan tersangka itu dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Danang mengatakan F menjual berbagai barang hasil sitaan dengan nilai mencapai Rp500 juta kepada pihak lain. Penjualan itu diduga ilegal karena tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.

"Barang-barang itu dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," ujar dia.

Danang mengungkapkan, saat barang-barang sitaan yang dijual itu tengah diangkut dari gudang, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Kejari Surabaya.

"Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.

F dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, F ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami