Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo baru sekali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk pelaporan tahun 2021. Namun, data harta kekayaan Ferdy Sambo belum diunggah ke situs elhkpn KPK lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi Sambo.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan [Ferdy Sambo] untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (10/8).
Ipi menambahkan KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus dipenuhi kepada Sambo. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administrasi, terang dia, maka nantinya akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.
Sambo diproses hukum oleh Polri lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jenderal polisi bintang dua itu diumumkan sebagai tersangka keempat. Tiga lainnya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (sopir istri Sambo), Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan istri Sambo), dan KM (sopir istri Sambo).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Hukuman maksimal yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7) lalu, sebagaimana yang disampaikan polisi di awal penanganan kasus.
Listyo berujar Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung Sambo. Skenario dibuat untuk menutupi fakta tersebut.
Sebanyak 28 personel Polri yang diproses etik terkait kematian Brigadir J berpotensi diproses secara pidana.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net