Kades Dilarang Pilih Kasih Layani Warga Beda Politik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Saat tahapan Pemilu 2024 dimulai, Kepala Desa (Kades) wajib netral dan dilarang pilih kasih dalam melayani warga. Meski beda politik, Kades wajib melayani warga sesuai amanat Undang-undang.
Hal itu terungkap dalam pendidikan politik yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapan Kades, Badan Pembangunan Desa (BPD), Majelis Desa Adat (MDA) di Gianyar.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang juga Koordinator Divisi Hukum, menjawab pertanyaan salah satu Kades di Gianyar.
Terkait dengan hak politik Kades yang merasa dibatasi, dimana Kades juga terlahir dari proses politik. Menanggapi hal itu tersebut, Rudia menyampaikan bahwa Kades merupakan aparat birokrasi yang memiliki kewajiban untuk melayani warga.
Jika Kades terlibat politik praktis akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan pasal 280 UU 7 Tahun 2017.
“Kades merupakan aparat birokrasi yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat tanpa pilih kasih dan diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila Kades terlibat dalam politik praktis tentunya akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan.
“Hal tersebut tertuang di dalam pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Rudia menambahkan dalam hal pencalonan, bakal calon Kades tidak boleh dicalonkan oleh partai politik, melainkan dicalonkan dari masyarakat hal tersebut tertuang dalam Undang-undang.
Ditambahkan lebih lanjut, saat Pemilu 2024, peran serta masyarakat dan stake holder merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam pemilu dan pemilih.
“Karena hajatan pemilu ini bukan ekslusif milik pihak penyelenggara, tetapi miliki kita bersama dengan peran yang berbeda, oleh karena itu kami (Bawaslu) akan banyak melibatkan masyarakat dalam rangka memberikan pendidikan politik yang baik,” tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr