Kebijakan PMK Dilonggarkan, Ratusan Babi Dikirim ke Luar Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pasca dibukanya kembali pengiriman ternak ke luar Bali karena terkendalinya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) berdampak positif bagi peternak khususnya peternak babi di Kabupaten Jembrana. Namun babi yang dikirim tersebut dalam kondisi siap potong dan dalam keadaan sehat.
Hingga data kemarin, Total sudah ada 6 kendaraan pengangkut ternak babi yang dikirim ke luar Bali.
Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Nyoman Ludra menjelaskan, sesuai dengan surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang lalu lintas hewan ternak keluar Bali, hanya babi dan sapi siap potong yang diizinkan dikirim. Itupun dengan syarat yang ketat.
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh peternak babi tersebut meliputi biosecurity yang wajib dilaksanakan, ada surat keterangan hewan dari daerah asal serta ijin pengangkutan. Seluruh persyaratan itu nantinya untuk memperoleh dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina.
"Untuk babi sudah ada 6 truk hingga saat ini. Rata-rata 1 truk berisi sekitar 70 ekor," kata Nyoman Ludra saat dikonfirmasi, Jumat 30 September 2022.
Nyoman Ludra menambahkan, untuk babi memang harus menyertakan surat keterangan bebas ASF. Artinya, peternak harus melakukan uji ASF di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) berlokasi di Jakarta dengan hasil negatif.
Kemudian nantinya pihak karantina juga akan menerbitkan surat keterangan atau pernyataan bahwa babi tersebut sudah dikarantina di kandangnya selama 14 hari atau lebih.
"Secara umum peternak sudah lengkap dengan semua dokumen yang menjadi persyaratan itu. Kira di sini hanya verifikasi bahwa peternak yang mengirim ke luar Bali telah mengantongi semua dokumen serta sertifikat kesehatan dari karantina," tegasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr