search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Istri Sambo 12 Agustus
Rabu, 10 Agustus 2022, 17:03 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Istri Sambo 12 Agustus

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digelar pada Jumat (12/8). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan penembakan Brigadir J.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Pembahasan. Tidak hanya itu [dugaan pelecehan], tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yosua [Brigadir J]," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (10/8).

Taufan mengaku pihaknya juga sedang mengupayakan agar pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

"Permintaan kita sih di Komnas," ucap dia.

Komnas HAM sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan Ferdy Sambo pada Kamis (11/8). Taufan menyebut belum ada tempat yang pasti untuk agenda tersebut. Namun, pihaknya juga tengah mengusahakan agar pemeriksaan bisa digelar di Kantor Komnas HAM.

"Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini [Kantor Komnas HAM]," kata Taufan.

Pemeriksaan Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami