search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Kuta Dituntut 7 Tahun
Rabu, 8 September 2021, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Kuta Dituntut 7 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam sidang yang digelar secara online, Ida Bagus Gede Subamia, eks Mantri Bank BRI di Kuta, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, dituntut bersalah oleh JPU dan diajukan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya, SH, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250.000.000.- Subsidier 6 (enam ) bulan kurungan," Sebut jaksa membacakan amar tuntutannya secara online, Rabu (08/9).

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp.890.562.856,00. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," sebut Jaksa Lanang.

Penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp.237.420.200,- yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Cabang Kuta. 

Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana.

Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri Kupedes BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW-XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau Kupedes kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00," tertuang dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami