search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Larang Pendakian Semua Gunung di Bali, Kecuali untuk Upacara
Rabu, 31 Mei 2023, 21:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Koster Larang Pendakian Semua Gunung di Bali, Kecuali untuk Upacara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Untuk mencegah turis asing berbuat tidak senonoh, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang pendakian di seluruh gunung di Pulau Dewata. 

“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata Koster di Denpasar kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa saat rapat koordinasi soal pariwisata, Rabu, 31 Mei 2023.

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.

Dalam rapat koordinasi itu, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.

Namun, menurutnya, tak efektif jika hal yang sama terus berulang. Sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.

Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mencatat ada 22 gunung di Pulau Dewata yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.

“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya.

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut lebih rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara. (sumber: medcom.id)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami