search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kota di Jepang Larang Warga Berjalan di Eskalator
Selasa, 3 Oktober 2023, 10:44 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kota di Jepang Larang Warga Berjalan di Eskalator

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Kota Nagoya di Prefektur Aichi, Jepang, melarang warga berjalan kala menggunakan eskalator. Pemerintah kota mewajibkan masyarakat yang menggunakan tangga berjalan itu berdiri diam sampai mencapai lantai yang dituju.

Selama ini, masyarakat Jepang terbiasa menggunakan eskalator dengan mengosongkan bagian kanan tangga demi memberikan jalan bagi orang-orang yang sedang tergesa-gesa supaya bisa tetap berjalan naik atau turun.

Namun, Japan Today melaporkan bahwa aparat mencatat kecelakaan di eskalator terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga pemerintah melarang warga untuk berjalan saat menaiki eskalator.

Insiden orang hilang keseimbangan hingga terjatuh dari eskalator makin sering terjadi, terutama di jam-jam sibuk. Sebagian besar insiden seperti itu terjadi di stasiun-stasiun kereta bawah tanah. Kebanyakan korban tengah mengejar jadwal kereta.

Dengan peraturan baru ini, warga diwajibkan berdiam diri ketika menaiki eskalator baik di sisi kanan atau kiri tangga.

Dikutip The Straits Times, meski ada larangan, pemerintah tidak menerapkan sanksi bagi para pelanggar.

Pemerintah Kota Nagoya telah memasang iklan TV dan memasang poster tentang peraturan baru ini di stasiun-stasiun kereta api utama, lapor Japan Today.

Nagoya bukanlah kota pertama yang menerapkan langkah ini.

Pemerintah prefektur Saitama adalah yang pertama di negaranya yang menerapkan peraturan serupa pada Oktober 2021.

Sebuah penelitian menemukan bahwa pada suatu saat, penegakan hukum menurunkan persentase orang yang berjalan di eskalator dari 60 persen menjadi 38 persen, namun kini telah kembali ke tingkat sebelum peraturan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami