search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Krama Desa Adat Tista Desak Kejaksaan Usut Bendesa Adat
Senin, 10 Oktober 2022, 21:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Krama Desa Adat Tista Desak Kejaksaan Usut Bendesa Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Puluhan warga atau krama Desa Adat Tista Desa Baktiseraga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin 10 Oktober 2022 dengan mengenakan pakaian adat madya.

Kedatangan mereka bermaksud mengadukan Bendesa Desa Adat Tista, Nyoman Supardi melalui surat terbuka yang ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Setiba di Kejari mereka diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) I Made Sutapa.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman itu, sebanyak 53 krama adat membubuhkan tandatangannya. Isinya, meminta kepada Kajari Buleleng untuk mengusut dan menindak lanjuti pengaduan salah satu warga bernama Putu Suarsana atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Supardi. 

Diantaranya indikasi penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista melalui Nyoman Supardi.

Disebutkan pada 6 September 2022 digelar paruman yang awalnya diagendakan untuk melakukan suksesi bendesa adat namun dibelokkan menjadi laporan pertanggungjawaban keuangan. Anehnya, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015 hingga 2022 diperlihatkan nominal uang sebesar Rp492 juta yang disebut merupakan kas Adat Tista hasil kerja keras bendesa adat.

“Kok tiba-tiba bisa muncul nominal uang sebanyak itu dimana tahun sebelumnya tidak pernah masyarakat diberikan informasi soal uang tersebut.Apakah dibenarkan membuat SPJ tidak berdasarkan riil kegiatan?,” tanya warga dalam suratnya.

Warga pun menyebut Bendesa Supardi tidak terbuka mengelola keuangan desa adat dari penyusunan hingga pertanggungjawaban. Tidak hanya itu, mantan anggota polisi itu dituding kerap memaksakan kehendak dalam mengambil keputusan saat paruman hingga menjadikan perbedaan pendapat untuk tidak memberikan pelayanan kepada warga.

“Sertifikat melalui Prona sampai saat ini tidak dibagikan kepada krama adat yang berhak. Bahkan pengelolaan LPD pengurusnya ditunjuk langsung dari keluarganya sendiri dan tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. Begitu juga tata kelola keuangan krematorium yang menggunakan lokasi lahan desa adat hingga saat ini masih bermasalah dengan Desa Adat Bangkang,” tulis warga dalam suratnya.

Atas kondisi itu, warga Desa Adat Tista mendesak Kajari agar dilakukan pengusutan atas kasus itu untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Tista. 

”Harapan kami agar tercipta kedamaian dan ketenangan  dalam melaksanakan aktifitas adat dan kerohanian masyarakat adat bisa segera terwujud,” tutupnya.

Dikonfirmasi atas kehadiran puluhan warga Desa Adat Tista itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan. Menurutnya sejak awal bulan Oktober 2022 warga membuat pengaduan terkait persoalan di desa adat tersebut. Saat ini tengah dilakukan kesimpulan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan segera akan ditindak lanjuti.

“Kasus itu sudah ditangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang baru untuk ditindak lanjuti. Karena Kasipdsus masih diluar daerah untu melakukan serah terima untuk sementara kasus tersebut  tertunda,”kata Agung Jayalantara.

Agung Jayalantara menyebut, pihak kejaksaan sudah merspon pengaduan masyarakat tersebut terbukti sudah ada kesimpulan dan tindak lanjutnya diserahkan ke Pidsus. Padahal sebelumnya, sambungnya, pengungkapan kasus itu dilakukan secara diam-diam sembari mengumpulkan keterangan dan barang bukti. 

”Karena warga datang ramai-ramai ya semua orang akhirnya mengetahui. Intinya kasus tersebut sudah disimpulkan dan menunggu Kasipidsus baru menindaklanjutinya,” tegas Agung Jayalantara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami