Lempari Kantor dengan Bangkai Ikan, Pengusaha Koi Dipolisikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Perempuan berinisial KSDD, pengusaha ikan koi asal Desa Penimbung, Lombok Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, aksinya yang melemparkan bangkai ikan koi sambil menyampaikan keresahan di depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I pada Jum’at 24 Juni 2022 lalu dianggap merusak dan mengganggu ketertiban umum.
KSDD yang merugi ratusan juta rupiah akibat tanggul bendungan Meninting jebol, diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan serta perusakan sesuai pasal 406 KHUP.
KSDD melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai karena mengaku kecewa dengan pernyataan pejabat negara tersebut di berbagai media, bahwa tidak ada yang dirugikan akibat jebolnya tanggul megaproyek bendungan Meninting.
KSDD pemilik budidaya ikan koi ini mengamuk di Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara. Sejumlah bangkai ikan koi dilempar ke pintu kantor pengelola pembangunan bendungan yang jebol.
Sambil menenteng ikan koi miliknya yang telah menjadi bangkai, KSDD memaksa masuk kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara di Mataram.
Satuan pengaman instansi yang bertanggungjawab terhadap proyek strategis Bendungan Meninting ini berusaha menghalangi namun tak digubris wanita tersebut. Bahkan wanita ini melempar bangkai ikan ke ruang Kepala Balai.
Sambil menangis, KSDD meminta ganti rugi akibat musibah luapan air proyek bendungan yang meluluhlantakkan usaha yang dibangunnya sejak lama.
Sementara pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara menolak bertanggungjawab karena memang kejadian tersebut di luar kendali mereka.
Mereka juga mengaku merugi waktu karena pekerjaan proyek jadi tertunda. Karena sekitar tujuh unit alat berat yang digunakan mengerjakan proyek itu dilaporkan ikut hanyut terbawa air.
Pihak BWS akan melaporkan wanita tersebut ke aparat penegak hukum karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas negara.
Sesuai laporan yang tercatat di Polsek Narmada, dimana laporan itu dibuat oleh Humas BWS tertanggal 26 Juni 2022, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/114/VI/REs.1.10/2022/Polsek Narmada.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Polsek Narmada, ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang tertuang pada pasal 167 KUHP, penghinaan sesuai pasal 310 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan pengrusakan sesuai pasal 406 KHUP.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Naramada, I Nyoman Nursana mengatakan pengaduan oleh pihak BWS telah diterima.
Laporan itu dibuat oleh Humas BWS tertanggal 26 Juni 2022, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/114/VI/REs.1.10/2022/Polsek Narmada.
“Untuk pengaduan yang diterima oleh Polsek Narmada dari pihak BWS yang isinya bahwa kehadiran pemilik/pengusaha koi ke kantor BWS tidak menunjukan sikap yang bagus,” ujar Kapolsek Narmada.
Diterangkan Kapolsek, menurut pengaduan pihak BWS, KSDD dinilai melontarkan ucapan yang tidak pantas.
“Terkait laporan tersebut, sampai hari ini kami sudah mintai keterangan beberapa saksi di TKP dan akan melakukan klarifikasi keterangan terhadap terlapor,” beber Nursana.
Selain KSDD, masyarakat lainnya yang tinggal di wilayah tepi sungai yang dilintasi aliran Sungai Meninting juga terdampak akibat tanggul jebol.
Meski tidak ada korban jiwa, tanaman dan ternak warga dilaporkan terdampak.
Luapan air dari Sungai Meninting sempat menggenangi kandang sapi warga di Dusun Pelempat. Namun sapi-sapi itu masih bisa dipindahkan ke lokasi yang tidak tergenang.
Reporter: bbn/lom