Mendagri Tito Sebut UU Bali Lindungi Adat dan Budaya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Undang-undang (UU) baru soal delapan provinsi, termasuk Bali, yang disahkan diklaim bisa melindungi adat dan budaya di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan beleid tersebut, Provinsi Bali yang secara khusus akan mendapatkan kepastian hukum untuk pemeliharaan tradisi, adat, dan budaya.
"Khusus untuk Provinsi Bali, UU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi daya tarik utama Bali untuk menjadi destinasi wisata dunia," ungkap Tito dalam pemaparannya di depan anggota dewan DPR RI, Selasa (4/4).
Tito menambahkan, UU 8 Provinsi ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah, khususnya kondisi geografis, seperti kepulauan dan pegunungan.
"Dengan disahkannya 8 UU ini, maka ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah dan karakteristik khas, khususnya geografis, seperti kepulauan atau pegunungan," kata Tito.
Selain itu, RUU 8 provinsi ini akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait. Pasal, delapan provinsi terkait masih berdasarkan UU sementara tahun 1950 dan UU Republik Indonesia Serikat 1949.
"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," ujar Tito.
"Kita perkuat dengan konstituen yang berlaku yaitu UUD 45. Ini memiliki implikasi yang sangat luas, karena turunannya termasuk Perda maka akan menjadi kejelasan dan kepastian didasarkan pada UUD 45," jelasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU 8 Provinsi menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab para anggota DPR bersamaan dengan ketok palu dari Puan.
RUU 8 Provinsi ini sebelumnya telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/4) lalu.
Adapun delapan provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali akan mendapatkan landasan hukum yang sesuai dengan UUD 1945. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net