Nenek dan Cucu Perempuannya Kerja Sama Edarkan Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang Nenek dan cucu perempuannya diamankan polisi karena diduga bekerjasama mengedarkan narkotika jenis sabu.
A (65 tahun) dan seorang perempuan muda berinisial NH (19 tahun) nenek dan cucu ini diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada (26/4) sekitar pukul 14.00 WITA di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
Sebanyak 3,38 gram brutto Sabu ditemukan di keranjang air mineral yang ada di salah satu ruangan di tempat mereka tinggal.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengungkapkan, berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang Cakranegara, kerap melihat orang yang sepertinya mencurigakan keluar masuk dari tempat itu.
"Karena ada aktivitas mencurigakan berdasarkan laporan masyarakat. Barulah tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, "ungkap AKP Made Dimas, Rabu (26/4) malam.
AKP Made Dimas yang baru satu Minggu di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polresta Mataram ini juga membeberkan bahwa terduga yang diamankan tersebut adalah satu keluarga.
"Ternyata kedua terduga ini merupakan satu keluarga yakni Nenek (A) dan Cucu (NH), "jelas Kasat Narkoba.
Kini Nenek dan Cucu tersebut dibawa ke Mapolresta Mataram untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk mencari tahu, terkait peran dan sumber barang serta apa latar belakang nenek beserta Cucunya itu melakukan peredaran obat terlarang tersebut.
Keduanya terancam melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom