search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nenek dan Cucu Perempuannya Kerja Sama Edarkan Sabu
Kamis, 27 April 2023, 11:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nenek dan Cucu Perempuannya Kerja Sama Edarkan Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang Nenek dan cucu perempuannya diamankan polisi karena diduga bekerjasama mengedarkan narkotika jenis sabu. 

A (65 tahun) dan seorang perempuan muda berinisial NH (19 tahun) nenek dan cucu ini diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada (26/4) sekitar pukul 14.00 WITA di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Sebanyak 3,38 gram brutto Sabu ditemukan di keranjang air mineral yang ada di salah satu ruangan di tempat mereka tinggal.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH  mengungkapkan,  berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang Cakranegara, kerap melihat orang yang sepertinya mencurigakan keluar masuk dari tempat itu. 

"Karena ada aktivitas mencurigakan berdasarkan laporan masyarakat. Barulah tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, "ungkap AKP Made Dimas, Rabu (26/4) malam. 

AKP Made Dimas yang  baru satu Minggu  di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polresta Mataram ini juga membeberkan bahwa terduga yang diamankan tersebut adalah satu keluarga. 

Baca juga:
Sabu">Sopir 'Freelance' Baru Sebulan di Bali, 2 Kali Edarkan Sabu

"Ternyata kedua terduga ini merupakan satu keluarga yakni Nenek (A) dan Cucu (NH), "jelas Kasat Narkoba.

Kini Nenek dan Cucu tersebut dibawa ke Mapolresta Mataram untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk mencari tahu, terkait peran dan sumber barang serta apa latar belakang nenek beserta Cucunya itu melakukan  peredaran obat terlarang tersebut. 

Keduanya terancam  melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami