search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OJK Secara Khusus Perpanjang Restrukturasi Kredit Perbankan di Bali
Senin, 28 November 2022, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/OJK Secara Khusus Perpanjang Restrukturasi Kredit Perbankan di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab permohonan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022 untuk memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

 

Hal ini direalisasikan dengan dikeluarkannya POJK No.19 Tahun 2022 yang disahkan oleh OJK pada tanggal 28 Oktober 2022 dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. 

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana," ungkap Koster dalam keterangan resminya, Senin, 28 November 2022.

Kondisi ini, menurutnya, sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. 

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir. Dengan kepemimpinan Indonesia oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration (15 -16 November 2022)," ucapnya.

Sejak November 2021 sampai dengan 14 November 2022, berbagai even utama dan lokasi even G20, diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Organisasi Swasta hampir sebagian besar dilaksanakan di Bali.

Demikian pula, infrastruktur di tempat-tempat pelaksanaan acara KTT G20 dilakukan perbaikan yang memperlancar, dan memperindah Bali. Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang.

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak,
memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. 

Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami