search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Congkel Sadel di Pererenan Pesan Sabu dari Napi Lapas
Jumat, 25 Maret 2022, 21:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Congkel Sadel di Pererenan Pesan Sabu dari Napi Lapas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus congkel sadel yang terjadi di Pantai Megada Banjar Pengembungan Desa Pererenan Mengwi Badung diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. 

Polisi berhasil membekuk I Gusti Ngurah Agung Suketa Wila Mahardika (25) saat bermain biliar di Banjar Simpangan Desa Pejaten Kediri Tabanan, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Dalam pengakuannya barang hasil kejahatan sudah dijual dan digunakan untuk membeli sabu sabu yang dipesan dari seorang napi di Lapas di Bali. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana aksi congkel sadel itu berlangsung di areal parkir Pantai Megada Br. Pengembungan Desa Pererenan Mengwi Badung, pada Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 07.15 Wita. 

Bermula, korban Dewa Putu Anom Yasa (34) dan temannya I Putu Bayu Permana (28) datang ke TKP mengendarai Honda Vario Tekno warna hitam. Keduanya hendak berolahraga. Mereka menyimpan barang barang di dalam jok motor berupa tas berisi 1 iphone, baju, handuk, baju kaos dan sebagainya. 

Selesai olahraga, mereka kembali ke parkiran. Namun keduanya curiga melihat jok motor terbuka. Setelah di cek barang barang di dalam jok raib. 

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Galih Artawiguna mengungkap identitas pelakunya asal Kediri Tabanan bernama I Gusti Ngurah Agung Ekasuta Wila Mahardika. 

Pria pengangguran ini dibekuk Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WITA saat bermain biliar di Br. Simpangan Desa Pejaten, Kediri Tabanan. "Pelaku kami tangkap saat bermain biliar di Kediri Tabanan," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya mengambil paksa barang milik korban di jok motor. Ia langsung kabur mengendarai motor Scoopy DK 2876 GAR. 

"Pelaku membuang tas, handuk dan baju milik korban di sungai. Sedangkan Iphone direset sendiri oleh pelaku dan dijual untuk membeli sabu-sabu," bebernya. 

Tidak hanya sekali, tersangka juga pernah beraksi di 9 TKP sejak tahun 2021 dengan modus yang sama. Lokasinya di sejumlah pantai di wilayah Badung. 

"Dia mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas. Setelah sepakat, transaksi sabu di wilayah Pandak Kediri Tabanan," tegasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami