search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Bule Slovakia di Sanur Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 1 Juli 2021, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembunuh bule Slovakia di Sanur divonis 18 tahun penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lorens Parera, pemuda asal Sorong, Papua Barat divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan terencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH., menyatakan Pemuda 21 tahun itu terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 18 tahun," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijebloskan ke dalam penjara selaman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. Hal hal senada juga disampaikan oleh terdakwa menanggapi keputusan hakim.

Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Lorens dalam dakwaannya membunuh korban Andriana Simeonova (29) lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.

Sebelumnya korban berkebangsaan Slovakia itu meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Dari sinilah kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. 

Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban.

Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk leher korban dengan pisau belati yang dibawanya.

Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak. 

Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.

Dari hasil Visum Et Revertum  menyebutkan pada tubuh wanita itu terdapat luka tusuk dibagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami