Pendakian Lewat Jalur Pura Pasar Agung Dilarang Jelang Piodalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Aktivitas pendakian Gunung Agung dilarang menjelang dilaksanakannya puncak Piodalan Purnama Kedasa di Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem yang akan berlangsung pada 17 Maret 2022 mendatang.
Humas Pura Pasar Agung, I Wayan Suara Arsana, Kamis (10/3/2022) menerangkan, pelarangan aktivitas pendakian baik bagi para pendaki maupun wisatawan melalui jalur Pura Pasar Agung berlaku mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2022 mendatang.
"Ya sehubungan dengan Piodalan Purnama Kedasa di Pura Pasar Agung yang puncaknya pada tanggal 17 Maret 2022 aktivitas pendakian melalui jalur Pura Pasar Agung sementara dilarang," kata Suara Arsana.
Menurut Suara Arsana, pelarangan pendakian tersebut berdasarkan Purana Pura Pasar Agung yang menyebutkan bahwa pada saat Piodalan, tidak boleh ada yang menginjak (mendaki) ke atas gunung atau lingga.
Apabila ada oknum yang nekat mendaki ke Gunung Agung melalui jalur Pura Pasar Agung meski sudah dilarang, maka kata Suara Arsana yang bersangkutan akan diberikan peringatan serta surat pernyataan.
Reporter: bbn/krs