search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penipuan Modus Catut Nama STT untuk Permohonan Dana, Pemuda di Jembrana Ditangkap
Kamis, 17 Agustus 2023, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penipuan Modus Catut Nama STT untuk Permohonan Dana, Pemuda di Jembrana Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan warga dan usaha di Kabupaten Jembrana. I Komang Adi Kusuma Putra (33) merupakan pelaku dari kasus ini.

Pelaku ini telah mengaku sebagai perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan kepada warga serta pemilik beberapa toko dan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana. 

Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan surat edaran resmi yang berjudul "Permohonan Bantuan Dana" nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Sekaa Truna Truni Jembrana.

Dalam penindakan, Tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim, IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K, berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam (16/8/2023) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Nakula, Lingkungan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. 

Pada saat penangkapan, pelaku ditemukan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.105.000,-, cap stempel basah, lembaran kertas dengan informasi HUT RI Ke-78, serta catatan sumbangan dari warga.

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan untuk kegiatan sosial. Aksi penipuan ini dimulai sejak event turnamen bola voli di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada Maret 2023 dan terinspirasi dari permintaan sumbangan sebelumnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP mengenai tindak pidana penipuan ringan yang dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 3 bulan," kata Kasat Reskrim. Pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam menghadapi penipuan. 

"Kasat juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak jelas keabsahannya," katanya.

"Polres Jembrana akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tutup Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami