search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Akan Cek Perizinan Tiket Masuk Lewat Desa Nagi Ubud
Senin, 10 Oktober 2022, 18:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Akan Cek Perizinan Tiket Masuk Lewat Desa Nagi Ubud.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar, seorang pengendara motor (pemotor) kaget setelah disodorkan tiket masuk berbayar. 

Pemotor tersebut kemudian memviralkannya dan medapat respon warganet yang menilai jika uang tiket masuk itu diduga pungutan liar (pungli) mengatasnamakan desa adat.

Viralnya video tersebut juga mendapat atensi dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait video tersebut. Ia menjelaskan akan mengecek perizinan dari pihak Desa setempat. 

"Polda Bali akan mengecek perizinan terkait pemungutan tiket masuk itu. Apakah sesuai aturan atau tidak," terangnya ke awak media, pada Senin 10 Oktober 2022. 

Hal ini terungkap berawal seorang pemotor melintas di Jalan Desa Asar Nagi Ubud Gianyar. Ia pun mengunggah video ketika petugas desa menyodorkan uang tiket masuk ke jalan tersebut, pada Minggu 9 Oktober 2022. 

Penggugah video mengisi keterangan dengan membagikan pengalamannya, agar orang lain tak terkejut, seperti yang ia alami saat melintasi jalan tersebut.

Buntut dari beredarnya video tersebut, pihak Desa Adat Nagi mengklarifikasi melalui akun media sosial. Dalam unggahan pihak Desa Adat Nagi bertuliskan 

"Jalan yang di Desa Adat Nagi yang dikenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan pribadi (swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat. 

Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut. 

Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp5 ribu, mobil: Rp20 ribu, truk engkel: Rp50 ribu dan truk roda 6, Rp100 ribu.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami