Polda Bali Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Online, Waspada Sebelum Rekening Terkuras
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bagi anda yang akrab dengan dunia digital, sebaiknya harus berhati-hati dan waspada akan maraknya penipuan online yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung-jawab. Mereka akan melancarkan aksinya dengan berbagai cara untuk meraup keuntungan dari para korbannya.
Jika lengah, para pelaku ini bisa mencuri data pribadi hingga menguras isi tabungan yang tersimpan di bank. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akan memberikan tips agar masyarakat tidak tertipu modus penipuan online. Berikut ada enam modus penipuan online yang patut disimak dan diwaspadai oleh masyarakat.
Menurut Kasubdit V Cyber Ditrekrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, pihaknya akan memberikan edukasi terkait modus-modus penipuan online yang saat ini meresahkan dunia digital. Sehingga masyarakat diharapkan bisa lebih waspada atau peka, agar dapat terhindar dari tindak kejahatan tersebut.
"Jadi, ada enam penipuan online yang perlu diwaspadai," ungkapnya kepada awak, pada Minggu 27 Agustus 2023.
Pertama, modus penipuan APK Malware. Para pelaku biasanya berpura-pura mengirim foto paket, undangan digital, surat tilang dan lain-lain dalam bentuk file melalui WhatsApp. Apabila diinstal maka data pribadi korban akan dicuri oleh pelaku. AKBP Nanang mengatakan bila mendapat pesan tersebut dari Whastapp patut dicurigai dan sebaiknya dihapus.
Kedua, menipuan Marketplace. Dari modus kejahatan ini, pelaku berpura-pura menjual barang dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran melalui media sosial (seperti Facebook, Instagram). Namun setelah korban membayar barang itu melalui transfer, barang yang dipesan tidak kunjung datang dan uang pun tak kembali.
Ketiga, penipuan kerja online. Penipuan ini biasanya melalui aplikasi perpesanan. Para pelaku akan memperdaya korban dan diberikan pekerjaan yang mudah seperti follow dan like postingan dengan iming-iming diberikan upah dari setiap pekerjaan yang diselesaikan.
Tapi yang terjadi, korban akan diminta mentransfer uang untuk mencairkan upah tersebut. Hingga pada akhirnya korban tidak akan mendapatkan upah sepeserpun.
Keempat, penipuan Investasi Online. Modus penipuan ini sama dengan penipuan kerja online. Dimana korban akan ditawari ikut investasi dengan diiming-imingi keuntungan berlipat. Bahkan korban diminta menyetor atau mentransfer uang sebagai dana investasi.
"Setelah ditransfer, korban tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan, dan modal korban pun akhirnya raib diambil pelaku," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
AKBP Nanang mengatakan kasus ini pernah terjadi, sebanyak 793 orang jadi korban penipuan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Jalan Kebo Ireng nomor 1, Padangsambian, Denpasar Barat.
Baca juga:
Penipuan Online Penis Biawak Terbongkar
Kasus yang dilaporkan ke Polda Bali pada Selasa 24 Januari 2023 itu, bermodus menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Bahkan, PT DOK mengiming-imingi bunga 3 persen setiap minggu, dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu. Tapi nyatanya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong.
Mirisnya, ketika perusahaan tersebut tutup total, uang nasabah sebesar Rp.61 miliar raib dan digunakan untuk keuntungan pribadi oleh boss perusahaan, Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang kini berstatus tersangka.
Kelima, penipuan Akun Verified (centang biru) Instagram. Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan masyarakat harus berhati-hati. Sebab, pelaku berpura-pura menjadi Instagram (Meta) dan menawarkan kepada para korbannya agar akun menjadi centang biru dengan mengklik sebuah link.
"Tapi sebenarnya, pelaku mengirim link phising untuk mengambil alih akun korban," terangnya.
Terakhir keenam, modus penipuan transaksi Bank. AKBP Nanang mengatakan pelaku berpura-pura menjadi petugas Bank resmi lalu mengirim pesan whatsapp ke korban atau membuat unggahan di media sosial. Ia mengabarkan adanya pemberitahuan transaksi Bank atau biaya transaksi Bank yang baru. Padahal sedianya pelaku mengarahkan korban mengisi link phishing dan mengambil data pribadi korban.
Kejadian ini mirip yang terjadi menimpa anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna. Pejabat dewan ini menjadi korban pembobolan rekening bank dengan modus link phising mencapai Rp 654 juta.
Korban mulanya mengecek saldo melalui mobile banking, pada Senin 30 Januari 2023. Namun, pria asal Nusa Penida itu tidak bisa mengakses akun rekeningnya. Sehingga, Misna mencari solusi mengakses website yang dia pikir milik bank tersebut melalui link di Facebook. Misna juga sempat mengisi identitas diri untuk proses transaksi.
Ternyata, link website tersebut palsu dan merupakan modus phising.
Setelah uangnya terkuras habis, pihak Bank menghubungi korban dan menanyakan apakah ada melakukan transaksi pengiriman uang melalui rekening tersebut. Pihak Bank memberitahu melihat ada banyak sekali transaksi yang keluar dari rekening korban.
Bahkan Misna pun dikirimi softcopy rekening koran miliknya yang memperlihatkan ada banyak transaksi keluar. Menerima informasi itu Misna kaget dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi. Akhirnya, korban melaporkan ke Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl