search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara
Kamis, 26 Oktober 2023, 12:47 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah polisi pada Kamis (26/10) pagi ini.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sekitar pukul 10.35 WIB, tampak polisi dengan pakaian hitam putih dan seragam cokelat berjaga di depan rumah Firli.

Petugas Bhabinkamtibmas yang ada di lokasi, Aiptu Sugi, mengakui ada penggeledahan. Namun, ia tak tahu rumah siapa yang digeledah.

"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.

Sementara itu, rumah Firli di kawasan Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi polisi. Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli.

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan ada penggeledahan di rumah Firli. 

"Ada penggeledahan," kata Ronny saat dihubungi.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal kabar penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Ade belum merespons.

Adapun saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami