search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Romo Magnis Ungkap Faktor Meringankan Hukuman Bharada E
Senin, 26 Desember 2022, 14:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Romo Magnis Ungkap Faktor Meringankan Hukuman Bharada E

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno mengungkap sejumlah faktor yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu faktor itu adalah kedudukan tinggi yang memberikan perintah untuk menembak.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mulanya bertanya kepada Romo Magnis ihwal unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E jika dilihat dari sudut pandang kajian filsafat moral.

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?" kata Ronny.

Menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Bharada E adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Romo Magnis mengatakan budaya 'laksanakan' di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Bharada E tidak menolak perintah tersebut.

"Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," katanya.

Romo Magnis menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Bharada E adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Bharada E tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.

"Saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang di mana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia harus langsung bereaksi," ujarnya.

"Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," kata Romo Magnis menambahkan.

Lebih lanjut, Romo Magnis menyebut perintah menembak di institusi kepolisian sangat tidak masuk akal.

"Tambahan satu poin dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di dalam segala profesi lain tidak ada. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," pungkasnya

Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami