Sambo Cs Hadapi Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs bakal menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10) hari ini.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan sela tersebut akan dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mulai jam 09.30 WIB, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/10).
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kematian Brigadir J, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain," tuturnya.
Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah berlangsung sejak Senin (17/10) kemarin dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Adapun lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net