Sapi Terdampak PMK di Karangasem Tak Bisa Dapat Kompensasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sapi - Sapi yang terpapar PMK di Kabupaten Karangasem dan telah dipotong bersyarat beberapa waktu lalu tak bisa diusulkan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat.
Pasalnya, menurut PLT Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna. Pengusulan tidak bisa dilakukan karena sapi yang telah dipotong bersyarat tersebut telah dijual sesuai dengan harga kesepakatan bersama pemilik.
"Yang 109 itu tidak dapat diusulkan karena dipotong bersyarat sudah di jual sesuai harga kesepakatan pemilik," kata Wayan Purna dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022) via WhatsApp.
Lanjut Purna, adapun Sapi yang bisa dilaporkan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah adalah Sapi terpapar PMK yang telah dilalukan pemotongan paksa. Sehingga dengan demikian, untuk di wilayah Karangasem sejauh ini belum ada satu pun Sapi yang diusulkan.
"Untuk sementara belum ada yang diusulkan," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs