search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Siswa Bebas Pilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Siswa Bebas Pilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan siswa dibebaskan memilih materi pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka sesuai dengan minatnya. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto menuturkan selain siswa, para tenaga pendidik juga diberikan keleluasaan memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar.

"Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya," kata Wartanto dalam keterangan resmi, Selasa (9/8).

Adapun hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompeten.

Melalui Kurikulum Merdeka, kata dia, proses pembelajaran akan lebih maksimal, sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.

"Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Wartanto mengatakan pemerintah telah berupaya mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dengan memberikan fasilitas yang memudahkan baik untuk sekolah maupun untuk guru.

Ia berujar, sekolah dan guru dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id.

Wartanto menyebut masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familier dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru ini.

Oleh karena itu, dalam penerapannya, satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.

"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka," katanya.

Dia mengatakan pada 2024, sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Namun hal ini disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan guru.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami