search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanpa Perbub, DPRD Tabanan akan Evaluasi Penerapan Perda
Jumat, 8 Maret 2024, 19:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tanpa Perbub, DPRD Tabanan akan Evaluasi Penerapan Perda .

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan tahun ini akan mengevaluasi penerapan sejumlah Perda yang dibuat pada 2023. Sebab, sejauh ini Perda yang telah dibentuk penerapannya tak maksimal karena tanpa dibuatkan Perbup.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan Perda yang telah dibentuk hampir semua belum maksimal penerapannya. Sebab belum adanya Perbup sebagai aturan turunan. 

"Hampir semua belum maksimal diterapkan karena belum ditindaklanjuti dengan Perbup itu," jelasnya, Kamis (7/3). 

Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi. Kemungkinanan caranya nanti rancangan perbup ke depannya dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya. 

“Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda,” katanya.

Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat. Baik itu perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.

“Makanya kami genjot pembuatan perbup itu. Sekarang astungkara hampir 90 persen sudah selesai,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini berharap dengan adanya Perbup tersebut, seluruh perda yang dibentuk sepanjang 2023 bisa diterapkan secara efektif.  

“Meskipun sudah ada niat melaksanakan tetapi aturan teknisnya belum ada kan tidak mungkin. Karena yang menjadi penjabaran perda kan perbup. Di sisi lain (pembentukan) perbup itu kewenangannya ada pada eksekutif,” ujarnya. 

Sama juga demikian dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD. Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait. 

“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan," ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami