search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tekan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Tak Ragu Gunakan DAK
Selasa, 13 September 2022, 14:31 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Tekan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Tak Ragu Gunakan DAK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk tidak ragu menggunakan dana transfer daerah untuk menekan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Jokowi menyebut penyesuaian harga BBM akan berdampak besar pada inflasi. Jokowi mengatakan, kepala daerah harus paham dengan inflasi dan apa dampak yang ditimbulkan jika inflasi tinggi. Sehingga, Jokowi memerintahkan melalui Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan untuk menggunakan 2 persen Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum untuk bantuan kepada masyarakat.

“Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian juga Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM, 2 persen,” jelas Jokowi pada rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Mantan Walikota Solo ini menegaskan bahwa kepala daerah jangan ragu menggunakan anggaran tersebut dalam membantu kebutuhan masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh instansi terkait agar bisa dijalankan secara maksimal.

“Kemarin saya kira sudah juga bertemu dengan Jaksa Agung, dengan Kapolri, dengan BPKP. Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Jokowi.

Jokowi menuturkan, penggunaan DAK dan DAU harus dikawal oleh masing-masing kepala daerah agar tidak melenceng dari niat awal membantu mensyarakat. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan telah menyediakan payung hukum, tinggal implementasi lapangan yang harus dikawal.

“Payung hukumnya sudah jelas. Asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan, karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” tutup Jokowi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami