Tenaga Pendata Kecelakaan, Dewan Karangasem Angkat Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Anggota Dewan Karangasem menanggapi kejadian kecelakaan yang dialami salah seorang staf DPRD Karangasem saat hendak melakukan pendataan.
Apa yang menjadi masukan dan kekhawatiran mereka saat rapat terkait program satu data Pemkab Karangasem beberapa waktu lalu benar - benar terjadi.
Saat itu, Fraksi Golkar Karangasem bahkan sampai membuat pernyataan sikap hingga menyampaikan beberapa poin saran, salah satu diantaranya yaitu terkait pelibatan ASN dan tenaga kontrak daerah sebagai tenaga surveyor yang dinilai secara kemampuan teknis kurang memadai serta terkait jaminan keselamatan bagi tenaga surveyor ketika bertugas tidak jelas, sehingga keselamatan surveyor tidak terlindungi.
Ketua Fraksi Golkar Karangasem, I Ketut Badra langsung angkat bicara begitu mengetahui ada tenaga Non ASN yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju ke lokasi pendataan.
"Inilah yang kita khawatirkan, kami Fraksi Golkar sudah habis - habisan memberi masukan yang Positif tetang pendataan tersebut, namun tetap dilaksanakan dengan memaksakan diri dari pihak Eksekutif," ujar Badra dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Menurut Badra, jika masyarakat diberikan tugas yang memang bukan kapasitas dan bukan profesinya tentunya akan menjadi beban bagi mereka. Dan beban itu sedikit tidaknya akan berpengaruh terhadap kondisi yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, Badra juga menilai bahwa data yang dihasilkan dalam pendataan tersebut bakal tidak akurat, karena pihaknya banyak mendapat informasi dimana proses pendataan di bawah sangat jauh dari harapan data yang nantinya bisa dijadikan sebagai data pembanding.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa saat dihubungi via WhatsApp terkait adanya petugas pendata yang mengalami kecelakaan saat bertugas mengatakan bahwa semua tugas tentu diawali dengan niat yang baik dan berharap tidak terjadi masalah.
Namun risiko di dalam tugas tentu melekat, mulai daru berangkat ke tempat tugas, bekerja/bertugas sesuai arahan, penugasan, sampai kembali lagi ke kantor, dan kembali ke rumah masing - masing.
"Pemerintah Daerah atau di OPD tempat bekerja sudah berupaya memberikan perlindungan bagi staf dengan mengikutsertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi sesuatu tentu bisa dilakukan klaim sesuai dengan persyaratan," ujar Sutirtayasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs