Terdakwa Kolektor LPD Belusung Dituntut 4,5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Gianyar.
Terdakwa Ni Wayan Parmini yang merupakan kolektor dituntut 4 tahun, 6 bulan penjara. Sidang digelar daring di Rutan Gianyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama dengan terpidana Ni Nyoman Puspawati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
“JPU menuntut Ni Wayan Parmini dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana seizin Kepala Kejari.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr