Satpol PP Tertibkan 4 Bangunan Tanpa Izin di Pekutatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan tindakan tegas terhadap empat bangunan yang belum mengantongi izin resmi di wilayah Desa Medewi dan Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.
Penertiban dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut, tim Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) I Ketut Jaya Wirata bersama jajaran Kasi dan staf, melakukan pengawasan dan pembinaan langsung kepada pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penegakan I Gede Ketut Gunadika, Kasi Wasbin I Putu Sudiarsana, Humas Satpol PP, Regu II Pamsus, serta Polprades dari Desa Medewi dan Desa Pulukan.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menegaskan, pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin.
“Pemilik bangunan wajib memiliki dokumen lengkap sebelum memulai pembangunan. Kami tidak akan mentolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan, ditemukan empat bangunan yang belum mengantongi izin. Di antaranya bangunan milik Ni Ketut Ayu Utari di Banjar Delod Setre, Desa Medewi, yang rencananya akan digunakan sebagai tempat tinggal namun belum mengantongi izin.
Kemudian bangunan milik Hery Hervian di Banjar Loloan, Desa Medewi, juga belum memiliki izin dan masih dalam proses. Sementara bangunan milik Ahmad Kamal yang juga berada di Banjar Loloan, meski sudah memiliki beberapa dokumen seperti NIB, SPPL, dan pernyataan mandiri (K3L), namun belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Sedangkan bangunan milik Mas Adri di Banjar Arca, Desa Pulukan, yang direncanakan sebagai tempat tinggal, hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski proses perizinannya sedang ditangani oleh pihak konsultan.
Terhadap keempat bangunan tersebut, Satpol PP memberikan berita acara penghentian sementara dan menempelkan stiker bertuliskan “Sementara Kegiatan Ini Dihentikan Sampai Proses Penyelesaian Perizinan” serta memasang garis pembatas Pol PP di sekitar lokasi bangunan.
Para pemilik juga diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengurusan dokumen seperti NIB, PKKPR, SPPL, dan PBG.
“Langkah ini kami ambil demi kepastian hukum dan penataan kawasan yang tertib. Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat, namun aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr