Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lift Kaca Kelingking Disetop Sementara, Satpol PP Temukan Banyak Pelanggaran

Sabtu, 1 November 2025, 12:39 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Lift Kaca Kelingking Disetop Sementara, Satpol PP Temukan Banyak Pelanggaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Tebing Kelingking resmi dihentikan sementara. Langkah tegas diambil Satpol PP Bali setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen izin yang dimiliki pengelola.

Penghentian dilakukan pada Jumat (31/10) dengan pemasangan garis kuning penyegelan di sebagian kerangka lift yang berdiri di tebing ikonik Nusa Penida tersebut.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan penghentian sementara dilakukan setelah pengecekan lapangan yang melibatkan tim lintas instansi.

"Jadi pada saat pengecekan lapangan di lift kaca kita tadi melakukan tindakan penutupan sementara kegiatannya, penghentian segala bentuk kegiatannya," ujar Darmadi.

Tim pengecekan terdiri dari Satpol PP Bali, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, serta perwakilan Pemkab Klungkung dari DLHK, ESDM, Ketenagakerjaan, dan Dinas PUPR.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada titik lokasi pembangunan, tinggi bangunan, dan pemanfaatan kawasan sempadan pantai.

Pengelola dikabarkan memiliki izin pemanfaatan tebing, namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan berada dalam kawasan sempadan pantai, yang menurut aturan tata ruang harus memiliki jarak minimal 100 meter dari garis pantai.

Selain itu, proyek lift kaca tersebut memiliki ketinggian sekitar 182 meter, jauh melampaui batas aturan ketinggian bangunan di Bali yang hanya 15 meter. Darmadi menegaskan pelanggaran itu sangat serius.

"Karena ini PMA, sebagian memang kewenangannya di pusat menggunakan izin tapi sebagian menjadi kewenangan kabupaten sebagai rekomendasinya. Kami berdasarkan kajian masing-masing, baik oleh LH, PU, dan ESDM, juga ada dinyatakan beberapa hal terkait kajian dengan izin yang sudah keluar itu kurang adanya kesesuaian izinnya," jelasnya.

Kekurangan izin tidak hanya soal tata ruang. Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan menilai pengelola belum mengantongi izin lengkap terkait keamanan struktur, keselamatan penggunaan lift kaca, dan kajian risiko pembangunan di tebing terjal.

Selain itu, kawasan tebing Kelingking masuk kategori perlindungan setempat, sehingga pembangunan fisik skala besar harus melalui kajian khusus yang ketat.

Pemerintah meminta pengelola segera memperbaiki dokumen izin dan melakukan evaluasi menyeluruh. Namun, Darmadi menegaskan bahwa pemenuhan izin bukan berarti pembangunan dapat langsung dilanjutkan begitu saja.

Pihaknya menilai pembangunan lift kaca di tebing curam membawa risiko besar bagi keselamatan dan kelestarian alam.

"Saya kira menurut kami sendiri ya, karena itu di kawasan yang sejatinya masih kawasan perlindungan setempat. Menurut kajian mata kami ya, sebenarnya tidak boleh kegiatan tapi ada izin khusus terbatas diterbitkan kan kita harus tahu juga walau ada dukungan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, meskipun pengelola melengkapi dokumen, proyek masih mungkin tidak lolos kajian kelayakan, bahkan berpotensi dibongkar jika dinilai tidak layak fungsi (SLF) dan tidak layak operasi (SLO).

"Saya rasa juga memang harus ada kajian mendalam oleh para pemerintah," tegas Darmadi. (sumber: Kumparan)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami