Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Lift Kaca Kelingking Disetop Sementara, Satpol PP Temukan Banyak Pelanggaran
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Tebing Kelingking resmi dihentikan sementara. Langkah tegas diambil Satpol PP Bali setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen izin yang dimiliki pengelola.
Penghentian dilakukan pada Jumat (31/10) dengan pemasangan garis kuning penyegelan di sebagian kerangka lift yang berdiri di tebing ikonik Nusa Penida tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan penghentian sementara dilakukan setelah pengecekan lapangan yang melibatkan tim lintas instansi.
"Jadi pada saat pengecekan lapangan di lift kaca kita tadi melakukan tindakan penutupan sementara kegiatannya, penghentian segala bentuk kegiatannya," ujar Darmadi.
Tim pengecekan terdiri dari Satpol PP Bali, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, serta perwakilan Pemkab Klungkung dari DLHK, ESDM, Ketenagakerjaan, dan Dinas PUPR.
Baca juga:
Lift Kaca di Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Koster Tugaskan DPRD Bali dan Satpol PP Cek Izin Proyek
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada titik lokasi pembangunan, tinggi bangunan, dan pemanfaatan kawasan sempadan pantai.
Pengelola dikabarkan memiliki izin pemanfaatan tebing, namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan berada dalam kawasan sempadan pantai, yang menurut aturan tata ruang harus memiliki jarak minimal 100 meter dari garis pantai.
Selain itu, proyek lift kaca tersebut memiliki ketinggian sekitar 182 meter, jauh melampaui batas aturan ketinggian bangunan di Bali yang hanya 15 meter. Darmadi menegaskan pelanggaran itu sangat serius.
"Karena ini PMA, sebagian memang kewenangannya di pusat menggunakan izin tapi sebagian menjadi kewenangan kabupaten sebagai rekomendasinya. Kami berdasarkan kajian masing-masing, baik oleh LH, PU, dan ESDM, juga ada dinyatakan beberapa hal terkait kajian dengan izin yang sudah keluar itu kurang adanya kesesuaian izinnya," jelasnya.
Kekurangan izin tidak hanya soal tata ruang. Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan menilai pengelola belum mengantongi izin lengkap terkait keamanan struktur, keselamatan penggunaan lift kaca, dan kajian risiko pembangunan di tebing terjal.
Selain itu, kawasan tebing Kelingking masuk kategori perlindungan setempat, sehingga pembangunan fisik skala besar harus melalui kajian khusus yang ketat.
Pemerintah meminta pengelola segera memperbaiki dokumen izin dan melakukan evaluasi menyeluruh. Namun, Darmadi menegaskan bahwa pemenuhan izin bukan berarti pembangunan dapat langsung dilanjutkan begitu saja.
Pihaknya menilai pembangunan lift kaca di tebing curam membawa risiko besar bagi keselamatan dan kelestarian alam.
"Saya kira menurut kami sendiri ya, karena itu di kawasan yang sejatinya masih kawasan perlindungan setempat. Menurut kajian mata kami ya, sebenarnya tidak boleh kegiatan tapi ada izin khusus terbatas diterbitkan kan kita harus tahu juga walau ada dukungan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, meskipun pengelola melengkapi dokumen, proyek masih mungkin tidak lolos kajian kelayakan, bahkan berpotensi dibongkar jika dinilai tidak layak fungsi (SLF) dan tidak layak operasi (SLO).
"Saya rasa juga memang harus ada kajian mendalam oleh para pemerintah," tegas Darmadi. (sumber: Kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 158 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 124 Kali
Korban Hanyut di Ubud Ditemukan Tewas di Sukawati
Dibaca: 111 Kali
1.000 Personel Amankan Kejuaraan Dunia Vovinam di Buleleng
Dibaca: 101 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem