search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Penipuan Perekrutan CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 7 Februari 2022, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terdakwa Perekrutan Penipuan CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52) yang mengaku kenal dekat Gubernur Bali dan Bupati Giri Prasta.

Untuk diketahui warga Jalan A Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.

"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana, Senin (7/2/2022). 

Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.

Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim I Wayan Surkradana, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. 

Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung. 

Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa. 

Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa  Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami