Tolak Bandara di Sumberklampok, Forbatama Bersurat Ke Menteri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Forum Bali Utara Maju (FORBATAMA) yang beranggotakan sejumlah komponen masyarakat dari pengiat anti korupsi, LSM, Akademisi maupun sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat secara resmi menyatakan penolakan Raperda RTRWP Bali 2022-2042 yang mencantumkan lokasi Bandar Udara (Bandara) Bali Utara di Sumberklampok Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Penolakan itupun oleh FORBATAMA disampaikan melalui surat dengan Nomor : 09/GNS-Forbatama/VII/2022 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto di Jakarta yang ditandatangani Koordinator FORBATAMA, Antonius Sanjaya Kiabeni yang juga Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, tertanggal 20 Juli 2022.
Antonius Sanjaya Kiabeni dalam surat itu, mengajukan keberatan dan penolakan terhadap Revisi atau Perubahan RTRWP Bali 2022-2042 dengan berbagai alasan, dimana sampai saat ini masih berlaku RTRW Nasional yang tertuang dalam PP No 13 tahun 2017, yang mencantumkan bahwa Taman Nasional Bali Barat di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Buleleng merupakan Kawasan hutan yang dilindungi.
“Itu disebutkan pada lampiran VIII nomor urut 379, dokumen kita lampirkan dalam surat. Ini berarti RTRW Provinsi harus taat dan mengkuti RTRW diatasnya dan tidak boleh merubah status hutannya yang bertentangan dengan RTRW Nasional,” papar Anton, Kamis 21 Juli 2022.
Anton kembali menegaskan, status kawasan dan lahan pada wilayah Desa Sumberklampok, berdasarkan surat tanggapan dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tertanggal 8 Februari 2021, sudah jelas tersirat bahwa prosedur dan tata cara permohonan perubahan status lahan hutan lindung harus melalui kajian tim terpadu dan harus dinilai oleh tim terpadu lintas sektoral di Kementerian Kehutanan.
“Sehingga, dari kedua syarat tersebut belum dan atau sama sekali tidak terpenuhi oleh Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.
Pada point ke tiga surat Forbatama kembali menegaskan, dimana berdasarkan surat tanggapan dari Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 23 Desember 2020, sudah jelas tersirat bahwa sebelum memutuskan penetapan lokasi di Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN dan harus membuat kajian teknis yang mendetail perihal Kawasan Keselamatan operasi Penerbangan (KKOP).
Dari beberapa kajian yang dilakukan dan berdasarkan beberapa dasar penetapan atas revisi Raperda RTRWP Bali 2022-2042, komponen masyarakat dari pengiat anti korupsi, LSM, Akademisi maupun sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat mempertanyakan keabsahan secara hukum atau legalitas surat Menteri ATR/BPN tertanggal 15 Januari 2021 dan surat Menteri ATR/BPN tertanggal 4 Agustus 2021 di atas dan memohon agar surat tersebut dianulir atau tidak ditindaklanjuti atau diabaikan dan lokasi bandara tetap ditempatkan di Kecamatan Kubutambahan sesuai Perda Provinsi Bali RTRWP Nomor 3 tahun 2020 yang umurnya belum genap 5 tahun.
Dimana menurut PP nomor 21 tahun 2021 seharusnya juga tidak boleh direvisi. Jika direvisi maka melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 21 tahun 2021.
“Sebagai Instansi yang menangani langsung perihal RTRW sebaiknya Para Pejabat Kementerian ATR/BPN memproses setiap usulan revisi RTRWP Bali dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku sehingga aman dari kasus hukum dikemudian hari,” tegas Antonius Sanjaya Kiabeni.
Pada surat yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodoitu juga disebutkan, rencana lokasi Bandar udara Bali Utara di desa Sumberklampok berada pada kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Bali Barat.
Bahkan disebutkan pencantuman lokasi di desa Sumberklampok tersebut menurut Gubernur Bali didasari dengan surat Menteri ATR/BPN No PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Menteri ATR/BPN No PB.01 / 369-II-200 / VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang atas nama Menteri ATR/ BPN yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Dari informasi juga menyebutkan, surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kepolisian RI telah diterima Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto di Jakarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul